
Dr Wahiduddin Adams: Advokat Harus Berintegritas Tinggi
ADALAHUKUM.COM, Jakarta- Pemberitaan negatif terhadap penyuapan yang dilakukan oleh profesi advokat dan tindakan penyelewenangan terhadap integritas yang dilakukan Advokat. merupakan hal yang sering menjadi topik hangat dalam masyarakat dimana merupakan salah satu pencideraan terhadap penegakan hukum. Setidaknya ada sejumlah hambatan penegakan supremasi hukum di antaranya; pertama, belum sempurnanya perangkat hukum, kedua, masih rendahnya integritas moral aparat penegak hukum, ketiga, Penegak hukum belum professional (kecakapan, keterampilan dan intelektualitas rendah), keempat, Penghasilan aparat penegak hukum rendah, kelima, Masih rendahnya tingkat kesadaran hukum masyarakat, keenam, Kurangnya sarana dan prasarana, ketujuh, Terjadinya campur tangan pemerintah dalam proses peradilan.